W2NNEWS.COM––Diduga kongkalikong aparat penegak hukum kasus perambah hutan terdakwa Hi Yusup (60) pada tahun 2014 yang lalu kini jadi bahan perbincangan orang-orang atau di media masa, pasalnya terdakwa hanya divonis pengadilan negri Lampung Utara hanya satu bulan lima belas hari saja dan juga terdakwa tidak ditahan.
Kasus ini mencuat setelah Hamsi (50) sebagai supir eksepator yang tertangkap tangan oleh petugas satgas Polhut setempat pada tanggal 28 januari 2014 yang lalu sedang mengerakan mesin eksapator merek PC 200 warna kuning, Hamsi juga dikawal dua orang sebagai pengawas lapangan Johanes dan Ujang namun mareka ini juga tidak ditahan hingga saat ini.
Ketua satgas kehutan register 34 Tangkit Tebak Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Lampura, Bisri S.ip mengatakan, Hamsi telah kami dilimpahkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 29 Januari 2014 dengan nomor laporan LK/01/POLHUT/19-LU/2014, kata Bisri.
Menurut isu yang berkembang pada saat itu, diseputar kawasan perambahan hutan tersebut dengan tujuan hutan itu berubah menjadi alih pungsi menjadi lahan usaha bisnis,yang akan dibuat Villa dan restorant oleh Hi Yusup selaku Big Boss.
Pada19/07/2016.saat media ini menemui jaksa penuntut umum Akhmad Rapliansyah Pasma SH. MM diruang sidang, w2nnews.com menanyakan hasil dari putusan yang masih dipikir pikir.apakah diterima atau banding jaksa penuntut Rapli mengatakan”saya belum ada petunjuk atau perintah dari atasan saya” katanya.
Saat disingung terkait barang bukti eksepator yang tidak ditahan Rafli menjelaskan, kalau masalah itu memang tidak ditahan dikarenakan untuk menarik eksepator tersebut bisa menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta, sementara pihak kejari belum ada dana untuk membawak barang tersebut, jelas Rafli.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Lampura AKP Supriyanto SH. MM saat ditemui dirung kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan, kasus perambah hutan pada tahun 2014 yang lalu, diakuinya memang terlambat namun, keterlambatan ini dikarenakan pihak kejari tidak terima kalau barang bukti tidak ada, sementara kalau kita mau hadirkan barang bukti tersebut mau bawak pakai apa, dalam hal ini kita ambil inisiatip barang bukti tersebut diganti dengan fotonya saja, jelasnya.
Terdakwa Hi Yusup yang telah di vonis satu bulan lima belas hari ini, di amini oleh ketua pengailan negri Lampura Khoirohman Pandu Harahap SH. MM, menurutnya terdakwa Hi Yusup (60) telah cukup bukti dengan satu buah foto eksepator dan dinyatakan bersalah dan dakwaan jaksa penuntut umum itu bersipat alternatif artinya, dilihat dari hurup a.b.c.d.f, itulah yang harus dipilih mana beda kalau dakwaan akumulatif sementara redakwa dikenakan a,b,c,e dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan berpendapat pasal dalam dakwaan dari menimal ancaman hanya satu hari saja, kata ketua mejelis hakim.
Menyikapi permasalahan ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repormasi dan waka Pinpred W2NNEWS.COM Kabupaten Lampung Utara Nopriyanto mengharapkan, kepada instansi terkait, provinsi mau pun pusat untuk mengkaji ulang dalam perkara perambahan hutan dikarenakan
Terdakwa Hi yusup bin sahmin di tuntut maupun putus hukuman oleh jaksa penuntut dan majelis hakim, itu terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa, kata Nopri
Lebih lanjut Nopri mengatakan, di atas sudah menjelaskan, dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“ Kami LSM Repormasi menyadari akan penting nya tercipta suhu kenyamanan dalam Pengawasan seluruh kegiatan yang ada di Kotabumi kab lampung utara maka Kami Tetap menjunjung tinggi kondusivitas terjaga dengan baik
Kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol tanpa menutupi indikasi adanya kebohongan Publik terkait perihal permasalahan ini, sesalnya. (penulis berita Nopri)