W2NNEWS.COM—-(TUBA),–Ribuan masyarakat yang terdiri dari empat Kecamatan yang berada di kabupaten Tulangbawang mengadakan rapat konsolidasi dengan lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengenai Tanah Umbul masyarakat yang di kuasai PT Sugar Group Company, di Kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang. Rabu 18 September 2019.
Membahas Polemik terkait keberadaan PT. Sugar Group Company (SGC) terus menggelinding ke permukaan.
Setelah beberapa hari lalu didemo aliansi mahasiswa dan munculnya masalah pajak, kini warga pun ikut menuntut haknya.
Dimana, masyarakat 4 umbul (kampung) dari 4 kecamatan di kabupaten Tulang Bawang Memberikan ultimatum sampai bulan oktober kepada Fihak PT SGC Dapat Menyelesaikan sengketa lahan Tanah milik mereka, jika tidak ada penyelesaian, maka warga akan menguasai Lahan Secara fisik.
Yantori perwakilan masyarakat kecamatan Menggala dalam sambutannya menjelaskan, tanah umbul kami sejak tahun 1990 sudah di gusur dan sudah 25 tahun tanah kami di kuasai oleh PT SGC.
tanah kami sudah di kuasai PT SGC sudah sangat lama, tetapi pada hari ini kami sudah bertekad penuh jika tidak ada itikat baik dari PT SGC sampai akhir bulan Oktober, maka kami akan secara paksa bertekad untuk menduduki lahan Tanah yang merupakan hak milik kami,Apapun Resiko nya”. Ungkap Yantori
Sekjen Advokasi ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Fernando Duling mengatakan, ARUN diberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dari 4 Umbul yang terletak di 4 kecamatan dengan PT SGC.
Empat Umbul di 4 kecamatan kabupaten Tulang Bawang yakni Kecamatan Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Dente Teladas dan kecamatan Gedung Aji menuntut Haknya Tanah yang dikusai SGC,untuk dikembalikan dan tuntutan kami ini sudah berjalan selama 25 tahun belum ada penyelesaian, dan masyarakat sepenuh nya telah memberikan kuasa kepada kami untuk dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan PT SGC sesingkat singkat mya,” jelasnya, saat pertemuan dengan warga, Rabu (18/9/2019).
Ditambahkan Fernando, sampai saat ini masyarakat 4 Umbul di 4 kecamatan telah membuka peluang untuk bermusyawarah guna penyelesaian sengketa lahan Tanah Dengan Fihak PT SGC, serta telah dilakukan mediasi sampai Batas Waktu pada bulan oktober 2019 Ini, akan tetapi kalau tidak ada penyelesaian maka masyarakat 4 Umbul di 4 kecamatan ini telah sepakat akan menguasai lahan Tanah Tersebut secara fisik dengan ketentuan yang tidak melanggar hukum.
Sementara itu kordinator 4 Umbul, Supri Bakau mengatakan, selama 25 tahun mereka menuntut Hak ulayat sebanyak 20 ribu Ha, “Akan tetapi belum ada penyelesaian, maka kami sepakat bersama dengan lembaga Advokasi ARUN bilamana sampai pada bulan oktober nanti Tidak Ada Penyelesaian Dengan PT SGC, kami akan menguasai secara fisik,”tegasnya.
Dan Pihaknya, telah menyiapkan bahan untuk untuk digunakan menguasai lahan Tanah tersebut.
Di lanjutkan Temen-temen sudah menyiapkan bibit padi, jagung serta jenset ( lampu penerangan) sebagai bukti keseriusan kami, apabila tidak ada penyelesaian dengan PT SGC Lahan Tanah Akan Kami Kuasai secara fisik, sementara itu lembaga Advokasi ARUN bertanggung jawab sepenuh dan akan berada di depan pada saat penguasaan fisik nanti,” Tegasnya,(Marwan)