LAMPUNG SELATAN – Kegiatan perjalanan ibadahumroh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) olehPT. Dream Tour And Travel (DTAT) selaku penyelenggarakegiatan diduga kuat syarat bermasalah. Perusahaan, penyediajasa ini telah dengan sengaja melanggar himbauan GubernurLampung Ir. Arinal Djunaidi.
Mirisnya lagi, tak hanya himbauan orang nomor satu di pemerintah provinsi Bumi Ruwa Jurai ini saja yang dilanggaroleh PT. DTAT. Bahkan, peraturan Pemerintah KabupatenLampung Selatan (Lamsel) terkait kegiatan tersebut pun, turutdilanggar oleh perusahaan yang beralamat, di Jl. Matraman No.7 Jakarta Timur 13150-Jakarta Pusat tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan perjalanan ibadah umrohmerupakan kegiatan Pemkab-Lamsel pada APBD-TA 2019. Diumumkan, melalui tayang lelang lpse.provinsilampung.ULP-Lamsel. Yang dalam hal ini, dipaparkan bahwa kegiatanperjalanan ibadah umroh tersebut, untuk pemberangkatannyatidak diperbolehkan atau dilakukan transit.
Artinya, pemberangkatan menuju ketanah suci , harus dansegera dilakukan secara langsung dari Lampung menuju Jeddah, selanjutnya pengumuman ketentuan tayang lelang oleh panitialelang tersebut, selain berdasarkan himbauan PemprovLampung, dan hasil rapat terhadap 14 kabupaten/kota pada 8 Oktober 2019.
Himbauan Pemprov Lampung, menindaklanjuti KeputusanMenteri Perhubungan (Kepmenhub) RI nomor KP 2044 Tahun2018, tentang penetapan Bandara Radin Inten II, sebagai Bandar Udara Internasional dan Kepmenhub nomor KM. 166 Tahun2019 tentang tatanan kebandar udaraan nasional, maka dalamrangka mendukung rute penerbangan tahun 2019.
Kepala Bagian Bina Mental Spritual (BMS) Lamsel, Kholilmembenarkan keberangkatan ibadah umroh tersebut tidak secaralangsung, melainkan dilakukan transit oleh PT. DTAT.Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kepada pihakketiga yakni PT. DTAT. “Sudah kami tanyakan kepada PT. DTAT, kenapa pemberangkatan harus dilakukan transit,” ujarnyakepada wartawan melalui sambungan teleponnya, (16/12/2019).
Keterangan dari PT. DTAT, pemberangkatan sudah berjalansesuai ketentuan yaitu berdasarkan surat keputusan dariPemerintah Provinsi Lampung, mengingat jangka akhir tahunyang sebentar lagi akan usai.”Penjelasan dari PT. DTAT sepertiitu,”tambahnya lagi.
Apakah kegiatan PT. DTAT tersebut melanggar aturan, mantan camat Sidomulyo Lamsel ini enggan berkomentarbanyak.”Apakah melanggar atau tidak saya kurang paham, bisatanyakan saja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) danPejabat Pembuat Teknis Komitmen (PPTK),” pungkas Kholil.
Sementara itu, perwakilan PT. DTAT. Samie Sungkar, ketika dikomfirmasi membantah jika perusahaannya melanggarperaturan pemberangkatan ibadah umroh. Dikatakannya, pemberangkatan jamaah secara transit sudah disepakati bersamaantara perusahaannya dengan Pemprov Lampung. “Soal ini kami sudah koordinasikan kepada Pemprov Lampung,”jelasnya.
Sekedar diketahui, Kegiatan ibadah umroh berdasarkannilai pagu sebesar Rp. 900 juta, dengan kode tender bernomor :10815121. kode URP bernomor : 22175805, selanjutnya dengantanggal pembuatan yaitu pada 24 Oktober 2019. Kegiatan lelangini diikuti sebanyak 24 perusahaan peserta lelang, yang dalamhal ini PT. DTAT. Ditunjuk sebagai pemenang tender olehpanitia dengan harga penawaran sebesar Rp. 845 juta. (Habibi)