w2nnews.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan Pelaku Pemelihara Satwa yang dilindungi a.n AR (43), Dusun V rt 05 Rw 05 Kampung Sridadi Kec Kalirejo Lampung Tengah, Sesuai dengan Laporan Polisi LP/71-A/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 15 Januari 2019, Pelaku ditangkap dirumahnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kasat Rerkrim Akp Firmansyah SH, MH. Menjelaskan Bahwa Pada hari Selasa (15/01/2019) jam 21.30 Wib mengaamnakan Pelaku AR yang memelihara, menyimpan Satwa yang dilindungi 2 Ekor Siamang jantan ( Symohalangus sybdactylus) dalam keadaan hidup dan 1 ekor Owa Sumatra Jantan (unko hylobates Aqilis) dalam keadaan hidup dengan cara dipelihara atau disimpan di dalam kandang yang terbuat dari Bambu yang diletakkan dihalaman rumahnya di dusun V rt 05 Rw 05 Kampung Sridadi Kec Kalirejo Lampung Tengah.
Lebih Lanjut kasat Reskrim Akp Firmansyah SH, MH berkordinasi dengan Balai BKSDA Propinsi Lampung untuk menitipkan Satwa yang dilindungi tersebut Selanjutnya Pelaku AR untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 40 atyat 2 Nomor 21 yata 2 Huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tertang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Eko Sistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, terang Akp Firmansyah SH, MH.(nvl)